PT Biro
Klasifikasi Indonesia (Persero) atau
disingkat BKI adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang
ditunjuk sebagai satu-satunya badan klasifikasi nasional untuk melakukan
pengkelasan kapal niaga berbendara
Indonesia maupun asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia.
Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menjadi badan
klasifikasi ke-4 di Asia setelah Jepang, China dan Korea, dan menjadi
satu-satunya badan klasifikasi nasional yang bertugas untuk mengklaskan
kapal-kapal niaga berbendera Indonesia dan kapa lberbendera asing yang secara
reguler beroperasi di perairan Indonesia.
Kegiatan klasifikasi BKI merupakan
pengklasifikasian kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal
dengan tujuan memberikan penilaian teknis atas laik tidaknya kapal tersebut
untuk berlayar. Selain itu, BKI juga dipercaya oleh Pemerintah untuk
melaksanakansurvei dan sertifikasi statutoria atas nama Pemerintah Republik
Indonesia, antara lain Load Line, ISM Code dan ISPS Code.
BKI dibentuk dengan menerapkan standar teknik
dalam melakukan kegiatan desain, konstruksi dan surveymarine terkait dengan
fasilitas terapung, termasuk kapal dan konstruksi offshore. Standar ini disusun
dan dikeluarkan oleh BKI sebagai publikasi teknik. Kapal yang didesain
dan dibangun berdasarkan standar BKI akan mendapatkan Sertifikat Klasifikasi
dari BKI, di mana penerbitan sertifikat dilakukan setelah BKI menyelesaikan
serangkaian survei klasifikasi yang dipersyaratkan.
Sebagai Badan Klasifikasi yang independen dan
mengatur diri sendiri, BKI tidak memiliki kepentingan terhadap aspek komersial
terkait dengan desain kapal, pembangunan kapal, kepemilikan kapal, operasional
kapal, manajemen kapal, perawatan/perbaikan kapal, asuransi atau persewaan. BKI
juga melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka peningkatan mutu dan
standar teknik yang dipublikasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
dengan jasa klasifikasi kapal.
Melihat peningkatan kegiatan dan perkembangan
serta prospek usaha yang cukup cerah, pada tahun 1977 Pemerintah RI selaku
pemilik BKI mengupayakan peningkatan kemandirian usaha BKI dengan melakukan
perubahan status badan organisasi menjadi Perseroan Terbatas, atau PT (Persero)
yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 1977 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).
BKI didirikan untuk menghemat devisa Negara
bagi layanan inspeksi kapal-kapal nasional dan mendukung kemandirian dunia
industri maritim Indonesia. Melalui dukungan kerja sama dengan Germansicher
Lloyd, German, BKI saat ini telah menjadi sebuah badan klasifikasi nasional
yang besar. Hingga saat ini, selain kegiatan usaha klasifikasi, BKI juga
mengembangkan kegiatannya di bidang jasa Konsultansi dan Supervisi. Berkantor
pusat di Jakarta, BKI memiliki jaringan kantor cabang di pelabuhan besar
seluruh Indonesia dan Singapura. Selain itu BKI juga memiliki kerja sama dengan
Badan Klasifikasi Asing, baik dalam bentuk Mutual Representative maupun Dual
Class.
Kontak
Kami
CV Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899
(WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar