Rabu, 20 Juni 2018

Klasifikasi Kapal



Persyaratan :

Permohonan dari Perusahaan dengan isinya menjelaskan Rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan
Akte Pendirian Perusahaan yang di terbitkan oleh Notaris
Memiliki Modal Dasar Rp. 50.000.000.000,-
Memiliki Modal Setor Min. Rp. 12.500.000.000,- (Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2015)
Memiliki minimal satu unit Kapal Bendera Indonesia dengan ukuran minimal GT 175 atau sepasang Tug

Boat dengan tongkangnya yang dilampiri :
Copy Gross Akte Kapal
Surat Ukur Kapal
Sertifikat Kesempurnaan yang masih berlaku
NPWP Perusahaan
Domisili Perusahaan
Foto copy KTP Penanggung Jawab
Proposal untuk Mengantisipasi berlakunya PP 81 / 1999 tentang Angkutan Perairan
Dokumen yang diurus :

SIUPP/SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut)


Proses Pengurusan     : ± 15 hari kerja


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio     
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar